Suara.com - Dalang di balik misteri pemagaran laut di Tangerang Utara dan Bekasi masih diselidiki oleh DPR. Bahkan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyampaikan bakal memanggil pelaku pemagaran begitu identitasnya diketahui.
Meski ada beberapa pihak yang mengaku sebagai pemilik pagar tersebut, Dasco menyatakan bahwa DPR tidak akan gegabah melayangkan panggilan.
"Kita sudah minta komisi teknis, sekarang justru mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab. Karena ini kan ada banyak pihak yang mengaku bertanggungjawab, ada nelayan, ada kelompok masyarakat, sehingga kalau tadi mau dipanggil, kita takut salah panggil," kata Dasco kepada wartawan di Komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Politisi Gerindra itu menambahkan, pengecekan dilakukan kepada berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum. Lantaran DPR tengah masa reses, menurut Dasco, komisi teknis baru akan turun ke lapangan usai masa sidang Paripurna.
Baca Juga: Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Benarkah Milik Selebriti Dekat Kekuasaan?
"Kita ingin tahu siapa yang ada di balik itu. Kalau nanti sesudah masa sidang itu mungkin kita akan kirim komisi teknis untuk turun ke lapangan," ujarnya.
Dikatakan Dasco bahwa DPR sama sekali belum mengantongi nama pelaku pemagaran laut tersebut.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Johan Rosihan sebelumnya juga menjelaskan kalau pemagaran laut di Tangerang Utara sebenarnya yang patut ditelusuri. Menurutnya, tindakan pemagaran laut di Tangerang Utara dan Bekasi punya tujuan berbeda.
Dia menjelaskan kalau pemagaran di Tangerang Utara termasuk persoalan serius yang merugikan masyarakat nelayan dan hingga kini belum jelas siapa pihak yang bertanggung jawab. Sedangkan pemagaran di Bekasi jelas bertujuan untuk konservasi mangrove dan pengendalian abrasi.
Di Tangerang Utara itu ditemukan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, lokasinya dekat dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Pagar tersebut membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi beberapa kecamatan.
Setelah kabar itu ramai diperbincangkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel bangunan pagar laut tersebut atas perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan menyegel bangunan ilegal tersebut diputuskan setelah dilakukan investigasi mendalam oleh KKP. Pagar laut yang terletak di dekat Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Sugianto Kusuma atau Aguan ini ternyata tidak memiliki izin ini.