Suara.com - Sejumlah uang sebanyak Rp 21 miliar dalam berbagai pecahan mata uang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono.
Rudi Suparmono sendiri kini telah menjadi tersangka pada kasus suap pemberian vonis bebas Ronald Tannur.
Selain uang, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik sebanyak satu unit. Sedangkan uang tunai yang ditemukan terdiri dari mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik menemukan barang bukti tersebut usai menggeledah rumah Rudi di Jakarta Pusat dan di Palembang, Sumatera Selatan.
Ia mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan di dalam satu unit mobil atas nama Elsi Susanti yang terparkir di rumah Rudi. Uang yang ditemukan tersebut yakni 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp 1,72 miliar.
"Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,00," ujar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Penyidik Jampidsus sendiri melakukan penangkapan terhadap Rudi pada Selasa (14/1/2025) pagi sekira jam 05.00 WIB di Palembang.
Selanjutnya Rudi diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada jam 16.30 WIB.
Setelah pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rudi langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Baca Juga: Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Pramomo Ditahan Kejagung
Rudi diduga keras menerima uang dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Dalam perannya selaku Ketua PN Surabaya, Rudi membantu Lisa menentukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Rudi akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.