Suara.com - Sebuah unggahan di TikTok menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menjatuhkan hukuman mati terhadap terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi sebagai berikut:
"PRABOWO AMBIL LANGKAH KEJAM!
KORUPTOR 300 T AKAN DIHUKUM MATI DI NUSAKAMBANGAN!
Tamat Riwayat Harvey Moeis!!
Baca Juga: Cek Fakta: Virus HMPV Sebabkan Kerusuhan di China
Prabowo Marah!
Koruptor 300T akan Dihukum Mati di Nusakambangan!?"
Namun, benarkah Prabowo meminta agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman mati?
Penelusuran Fakta
Berdasarkan penelusuran dari ANTARA, narasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memang mengkritik hakim yang memberikan vonis ringan kepada koruptor dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada 30 Desember 2024.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan bahwa masyarakat memahami ketidakadilan dalam vonis terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Baca Juga: Puan Posting Kebersamaan dengan Prabowo Sambil Bahas Persatuan, Gerindra Bilang Begini
"Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)," kata Prabowo.
Presiden juga menekankan bahwa para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis yang lebih berat.
"Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," ujar Prabowo kepada Jaksa Agung, seperti dilansir dari ANTARA.
Fakta Kasus Harvey Moeis
Terdakwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi vonis hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor.
Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama dalam kasus tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider dua tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk perilaku sopan Harvey di persidangan dan tanggung jawabnya terhadap keluarga.
"Sementara hal yang meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," kata Hakim Eko Aryanto.
Namun, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding,” kata Harli Siregar dari Kejaksaan Agung.
Mahkamah Agung juga meminta semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan akhir terkait banding ini.
"Jadi, mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto.
Hingga saat ini, belum ada hasil putusan banding terhadap terdakwa Harvey Moeis.
Kesimpulan
Klaim: Harvey Moeis akan dijatuhi hukuman mati di Nusakambangan.
Fakta: Tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto yang menyebut bahwa Harvey Moeis akan dijatuhi hukuman mati. Narasi tersebut merupakan disinformasi yang menyesatkan.
Rating: Disinformasi.