“Uang SGD 38 ribu untuk ED, SGD 36 untuk M, dan SGD 36 ribu untuk HH. RS yang telah pindah tugas ke PN Jakpus mendapat bagian SGD 20 ribu melaiui tersangka ED,” kata Qohar.
Setelahnya Rudi juga mendapatkan SGD 43 ribu langsung dari tangan lisa. Total, Rudi mendapat suap sebesar SGD 63 ribu dalam perkara ini.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, RS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Tersangka RS dijerat dengan Pasal 12 c jo Pasal 12 B, jo Pasal 6 jo Pasal 12 jo Pasal 18 UU tindak pidana korupsi.