Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjerat mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono alias RS sebagai tersangka baru dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Qohar menyampaikan, keterlibatan RS bermula saat kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada Zarof Ricar yang merupakan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA).
RS saat itu sedang menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Pertemuan itu dimaksudkan untuk pengaturan komposisi hakim yang akan memimpin persidangan Ronald Tannur, sebagai terdakwa pembunuhan.
Melalui pesan Whataspp, kata Qohar, Zarof menghubungi Rudi untuk menyampaikan maksud dari Lisa Rachmat yang ingin bertemu Rudi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Skandal Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Segera Diadili
“Pada hari yang sama tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima RS di ruang kerjanya,” ucap Qohar, di Kejagung, Selasa (14/1/2025).
"Pertemuan itu LR minta dan pastikan nama hakim yg akan sidangkan perkara Tannur yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan sidangkan perkara RT adalah ED, M, dan HH,” katanya menambahkan.
Usai bertemu dengan Rudi, Lisa kemudian menemui ketiga hakim yang memimpin sidang Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik alias DD, Magapul alias M dan Heru Hanindyo alias HH.
Setelahnya, Lisa kembali bertemu dengan Rudi. Dalam pertemuan itu, Lisa meminta kepada Rudi jika Erintuah menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sudang Ronald Tannur.
“Tersangka ED bertemu dengan RS dan pada pertemuan itu RS katakan ke ED sambil tepuk pundak, ‘lae ada saya tunjuk lae sebagai ketua majelis anggotanya M dan HH’, atas permintaan LR,” ucapnya.
Lisa kemudian menyerahkan uang tunai dalam pecahan dolar Singapura senilai SGD 140 ribu dalam pecahan 1000 dolar, dengan pembagian untuk Erintuah sebesar 38 ribu, Mangapul SGD 36 ribu, dan Heru senilai SGD 36 ribu.
“Uang SGD 38 ribu untuk ED, SGD 36 untuk M, dan SGD 36 ribu untuk HH. RS yang telah pindah tugas ke PN Jakpus mendapat bagian SGD 20 ribu melaiui tersangka ED,” kata Qohar.
Setelahnya Rudi juga mendapatkan SGD 43 ribu langsung dari tangan lisa. Total, Rudi mendapat suap sebesar SGD 63 ribu dalam perkara ini.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, RS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Tersangka RS dijerat dengan Pasal 12 c jo Pasal 12 B, jo Pasal 6 jo Pasal 12 jo Pasal 18 UU tindak pidana korupsi.