Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono alias RS, sebagai tersangka baru dalam kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
“Ditemukan barang bukti yang cukup bukti tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di kantornya, Selasa (14/1/2025).
Pihak penyidik, lanjut Qohar, juga ikut menggeledah dua kediaman milik Rudi Suparmono di dua lokasi berbeda.
Adapun kedua kediamannya berada di Cempaka Purih, Jakarta Pusat, dan Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Duit Rp 1,5 M Mengalir dari Pengacara hingga Hakim
Adapun dari hasil penggeladan penyidik menemukan uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing Dolar Amerika dan Singapur. Uang tersebut ditemukan dalam mobil Fortuner milik Rudi.
“Jika dikonversikan ke rupiah, totalnya mencapai Rp21 miliar,” jelasnya.
Ridi juga langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
“Terhadap RS akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan," jelas Qohar.
Dalam perannya, RS berperan mengatur komposisi hakim di PN Surabaya yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Baca Juga: Skandal Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Segera Diadili
Adapun ketiga hakim yang memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Suarabaya ED, HH, dan M.
“Ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena RS, ED, HH, dan M menerima suap gratifikasi dari kuasa hukum Ronald Tannur," pungkasnya.