Gaji Rp 3,5 Juta Setelah Layani 70 Pria Hidung Belang, Polisi Ringkus Sindikat TPPO di Kebayoran Baru

Selasa, 14 Januari 2025 | 20:39 WIB
Gaji Rp 3,5 Juta Setelah Layani 70 Pria Hidung Belang, Polisi Ringkus Sindikat TPPO di Kebayoran Baru
Ilustrasi prostitusi anak. (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus empat tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modusnya adalah eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Adapun ketiga tersangka, yakni RA alias A dan MRC alias B, dan M dan R. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda.

“Dua tersangka berperan sebagai admin yaitu RA alias A dan MRC alias B. Kemudian dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal, itu MR alias M dan R,” kata Kanit Kebayoran Baru, Kompol Nunu, di Kantornya, Selasa (14/1/2025).

Perdagangan orang ini bermula ketika, para tersangka menawari korban AMD (17) dan MAL (19) ditawari pekerjaan.

Baca Juga: Kompak Masuk Bui, Polisi di Kepri Ajak Istrinya Jual Orang ke Malaysia

“Modusnya sendiri, korban dieksploitasi seksual. Bermula korban ditawari pekerjaan oleh temannya, kemudian korban dijelaskan bagaimana ketentuannya,” kata Nunu.

Dalam kesepakatannya, kata Nunu, mereka harus terlebih dahulu melayani sebanyak 70 orang pria hidung belang, baru mendapat uang senilai Rp 3,5 juta sebagai gaji.

Untuk sekali kencan, para pria hidung belang dikenakan tarif senilai Rp 250 ribu-Rp 1,5 juta.

“Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta,” katanya.

Dari pengakuan korban, mereka telah melakukan aksi ini sejak bulan Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Apresiasi Pemulangan Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Harap Bukan karena Overcrowd

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1.050.000 dan empat buah ponsel. Keempatnya juga diancam dijerat dengan pasal UU TPPO.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI