Sidang Pemakzulan Yoon Suk Yeol Terhenti Dalam 4 Menit, Mahkamah Konstitusi Tolak Permintaan Pengecualian Hakim

Andi Ahmad S Suara.Com
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:58 WIB
Sidang Pemakzulan Yoon Suk Yeol Terhenti Dalam 4 Menit, Mahkamah Konstitusi Tolak Permintaan Pengecualian Hakim
Presiden Yoon Suk Yeol memberikan pidato publik dari kediamannya di Seoul, Korea Selatan, Sabtu (14/12/2024). [Handout / Kantor Kepresidenan Korea Selatan / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengadilan kini memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan mendukung atau menolak pemakzulan Yoon setelah menerima kasus ini pada 14 Desember 2024. Jika pemakzulan didukung, Yoon akan dicopot dari jabatannya dan pemilihan presiden cepat akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Sebaliknya, jika pemakzulan ditolak, Yoon akan kembali menjabat sebagai presiden. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI