Geram Anggota DPD Dapil Banten Soal Pagar Laut 30 Km: Kerjaan Orang Serakah, Awal Bambu Sebentar Lagi Jadi Beton

Selasa, 14 Januari 2025 | 19:55 WIB
Geram Anggota DPD Dapil Banten Soal Pagar Laut 30 Km: Kerjaan Orang Serakah, Awal Bambu Sebentar Lagi Jadi Beton
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Banten Ali Alwi. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten Ali Alwi berprasangka kalau pemasangan pasar laut di Tangerang Utara dan Bekasi itu dilakukan oleh pihak yang serakah. Pagar bambu itu bahkan dinilai baru permulaan untuk menguasai wilayah tersebut.

"Pemagaran laut itu kerjaan orang serakah. Kalau orang seraka itu, dia penguasaan fisik dilakukan dulu. Awalnya pagarnya pagar bambu, tapi lihat nanti sebentar lagi jadi pagar beton," kata Ali kepada wartawan ditemui di kantor DPD, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Menurut Ali, penanganan pagar tersebut menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat. Dia menekankan kalau pemerintah pusat harus membersihkan pemasangan pagar tersebut agar tidak dimanfaatkan seenaknya oleh pihak tidak bertanggungjawab.

"Itu pemerintah pusat harus bersihkan. Walaupun bagaimana, di Pasal 33 itu air, tanah, semua itu adalah tanggung jawab negara untuk kemaslahatan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Matikan Rezeki Nelayan! Pagar Laut di Bekasi Sudah Dipatok 9 Bulan Lalu

Dia juga menyangka kalau pemagaran di laut itu tidak dilakukan oleh perorangan, mengingat panjang pagar mencapai puluhan kilometer. Karena itu, dia mendesak pemerintah pusat untuk menangani kejadian itu.

"Mau direklamasi atau mau apa, kita gak tahu. Yang jelas ini adalah keserakahan," pungkasnya.

Sebelumnya, pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer ditemukan membentang di perairan Kabupaten Tangerang, lokasinya dekat dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Pagar tersebut membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi beberapa kecamatan.

Setelah kabar otu ramai diperbincangkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel bangunan pagar laut tersebut atas perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan menyegel bangunan ilegal tersebut diputuskan setelah dilakukan investigasi mendalam oleh KKP. Pagar laut yang terletak di dekat Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Sugianto Kusuma atau Aguan ini ternyata tidak memiliki izin ini.

Baca Juga: Pagar Laut Muncul di Sekitar Pulau C Reklamasi, Pemprov DKI Cari Pemiliknya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI