Guru Besar IPB Dapat Perlindungan Kejagung Usai Dipolisikan karena Hitung Kerugian Korupsi Timah

Selasa, 14 Januari 2025 | 18:57 WIB
Guru Besar IPB Dapat Perlindungan Kejagung Usai Dipolisikan karena Hitung Kerugian Korupsi Timah
Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal memberikan perlindungan hukum terhadap Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero. Bambang merupakan ahli lingkungan yang terlibat dalam penghitungan kerugian akibat korupsi timah.

Bambang saat ini tengah dipolisikan akibat terlibat penghitungan kerugian korupsi oleh kelompok masyarakat di Polda Babel.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar beralasan dirinya memberikan perlindungan hukum lantaran Bambang telah membantu pihaknya dalam menghitung kerugian lingkungan hidup kasus timah.

"Tentu, karena yang meminta itu kan negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu kan negara, melalui kita," ujar di Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: Drama Korupsi Timah: Mantan Bos PT Timah 'Cuma' Divonis 8 Tahun, Padahal Tuntutan 12 Tahun

Harli menyebut bahwa penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Bambang, sesuai dengan kapabilitasnya sebagai ahli lingkungan. Di lain sisi, penentuan penghitungan kerugian negara tetap dilakukan oleh BPKP.

Harli melanjutkan bahwa majelis hakim PN Tipikor juga telah memutuskan bahwa kerugian lingkungan hidup Rp 271 triliun sudah termasuk ke dalam kerugian negara.

"Sehingga, berarti kita secara logika hukum, kerugian kerusakan lingkungan itu sudah menjadi kerugian keuangan negara," ucapnya.

Bambang Hero sebelumnya, menyatakan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum terhadap laporan di Polda Babel. Ia tak mau ambil pusing terkait laporan itu karena sudah melakukan tugasnya dengan sesuai prosedur.

"Iya, silahkan aja, toh saya sudah laporkan juga ke Kejaksaan Agung karena mereka yang minta. Karena kan yang minta mereka, kecuali kalau saya misalnya ngarang-ngarang atau apa silahkan," tutur Bambang.

Baca Juga: 'Tukar dengan Nyawa Saya', Ibu Helena Lim Histeris Saat Sidang Vonis Korupsi Timah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI