Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Nomor Urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattip, menggugat hasil Pilkada Mimika. Mereka menilai ada kejanggalan pada partisipasi pemilih.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Maximus-Peggi, Wakil Kamal dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dia menjelaskan partisipasi pemilih di 12 Distrik di Kabupaten Mimika secara sempurna mencapai 100 persen dan enam Distrik lainnya bahkan melebihi 100 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Secara keseluruhan, lanjut dia, jumlah DPT di Mimika mencapai 224.514 suara dengan partisipasi pemilih mencapai 223.517 pemilih atau 99,56 persen.
Baca Juga: Misteri Pencabutan Gugatan Andika-Hendi di MK, Kubu Luthfi-Yasin: Kami Tak Tahu
“Seluruh jumlah surat suara telah dicoblos, jadi 100 persen surat suara DPT dicoblos. Surat suara cadangan 2,5 persen juga dicoblos bahkan surat suara cadangan lebih dari 2,5 persen pun dicoblos,” kata Kamal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Padahal, Kamal menilai hampir mustahil semua pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya.
Sebab, kata dia, pada saat hari pemungutan suara ada pemilih yang sakit, bekerja, sekolah di luar Mimika, meninggal dunia, dan alasan lainnya yang menyebabkan pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.
Adapun partisipasi pemilih yang mencapai 100 persen atau bahkan lebih terjadi di Distrik Agimuga, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Barat, Distrik Jita, Distrik Jila, Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Tembaga Pura, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Kwamki Narama, Distrik Alama, Distrik Amar, Distrik Hoya, Distrik Mimika Tengah, Distrik Iwaka, Distrik Mimika Barat Tengah, Distrik Mimika Baru, Distrik Kuala Kencana, dan Distrik Wania.
“Tidak ada daftar hadir peserta pemilihan termasuk daftar hadir pemilih tambahan maupun pemilih pindahan sehingga pemilih di seluruh TPS di Mimika tidak dapat terverifikasi dan tervalidasi sebagai pemilih yang berhak memilih,” ujar Kamal.
Baca Juga: Kontroversi Pilkada Bolsel: Tas untuk Anak SD Picu Gugatan di Mahkamah Konstitusi
“Anomali atau ketidakwajaran formulir angka-angka rekapitulasi di Mimika dan formulir rekapitulasi di tingkat Distrik di Mimika menunjukkan adanya partisipasi pemilih 100 persen DPT,” tambah dia.
Dengan begitu, Kamal menduga adanya orang-orang yang tidak berhak memilih yang kemudian melakukan pencoblosan terhadap surat suara sejumlah DPT, surat suara cadangan 2,5 persen, serta surat suara cadangan lebih.
Dalam petitumnya, pihak Maximus-Peggi memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika bertanggal 9 Desember 2024 serta mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong.
Mereka juga meminta MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Mimika agar melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Mimika dengan hanya diikuti Paslon Nomor Urut 2 Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi dan Paslon Nomor Urut 3 Alexander Omaleng-Yusuf Rombe.