Tom Lembong Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota, Berkas Perkara Importasi Gula Hampir Rampung

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:53 WIB
Tom Lembong Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota, Berkas Perkara Importasi Gula Hampir Rampung
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, proses penyidikan terhadap tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula hampir rampung.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa Tom Lembong sebagai saksi mahkota untuk tersangka Charles Sitorus.

"Tapi yang pasti, biasanya kalau TTL (Tom Lembong) sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal di puncak. Dalam konteks penyelesaiannya," kata Harli, di sela-sela Rakernas Kejaksaan RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Sejauh ini, lanjut Harli, tim penyidik Jampidsus masih fokus dalam melengkapi berkas perkara terkait Tom Lembong dan Charles Sitorus melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Sehingga, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini bakal segera dilimpahkan ke Kejari untuk mengikuti persidangan.

Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan Stafsus Mendag, Dalami Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

"Sudah akan limpah ya, kita tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main, siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk pak TTL," katanya.

Tom Lembong sebelumnya, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus importasi gula, periode tahun 2015-2023.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Thomas Lembong menjadi tersangka.

Selain Thomas Lembong, penyidik juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016.

"Pada hari ni Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: Bos Angels Product Diperiksa Kasus Gula Tom Lembong, Apa yang Digali Kejagung dari Perusahaan Tommy Winata?

“Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016. Dan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Tom Lembong juga sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun saat itu hakim menolak pengajuan praperadilan Tom Lembong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI