"Rusli Sibua dikenakan sanksi pembayaran ganti rugi kerugian sebesar Rp 92.529.141.027," ucap Mustakim.
Untuk itu, Mustakim mengatakan pihaknya meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 101 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024 dan mediskualfiikasi pasangan Rusli-Rio.
"Memerintahkan KPU RI mengambil alih untuk melaksanakan pemungutan suara ulang untuk seluruh wilayah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane, dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan ini ditetapkan," tandas Mustakim.