Tok! Hakim Tolak Prapreradilan Wali Kota Semarang Mba Ita, Penetapan Tersangka Oleh KPK Tetap Sah

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:37 WIB
Tok! Hakim Tolak Prapreradilan Wali Kota Semarang Mba Ita, Penetapan Tersangka Oleh KPK Tetap Sah
Hakim Jan Oktavianus di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Jan Oktavianus di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Jan Oktavianus, Selasa.

Jan menolak secara menyeluruh eksepsi yang diajukan Mba Ita dalam sidang permohonan praperadilan.

Baca Juga: Ngaku Pede Menang Lawan Hasto di Praperadilan, Elite PDIP Ultimatum Jubir KPK: Jangan Beropini!

"Membebankan biaya perkara nihil," ucap hakim Jan.

Putusan ini membuat penetapan tersangka terhadap Mba Ita yang dilakukan oleh KPK terkait dengan kasus korupsi di lingkungan pemerintah kota Semarang tetap sah. KPK bisa melanjutkan proses penyidikan.

Wali Kota Semarang petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu selepas menghadiri Bimbingan Manasik Haji, Kamis (9/5/24) [Suara.com/Ikhsan]
Wali Kota Semarang petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu selepas menghadiri Bimbingan Manasik Haji, Kamis (9/5/24) [Suara.com/Ikhsan]

Ajukan Praperadilan

Sebelumnya Wali Kota Semarang, Mba Ita mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, udai ditetapkn menjadi tersangka oleh KPK.

Mba Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

Baca Juga: Hasto Layangkan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

Gugatan praperadilan Mba Ita teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak pemohonnya Mba Ita sendiri dan termohonnya yakni pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan tersebut diajukan pada 4 Desember 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI