Borok Cabup Bone Bolango Terbongkar di MK, Ismet Ternyata Eks Napi dan Ngutang Rp315 Juta ke Negara

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:23 WIB
Borok Cabup Bone Bolango Terbongkar di MK, Ismet Ternyata Eks Napi dan Ngutang Rp315 Juta ke Negara
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ismet mantan bupati di tahun 2008 itu terkait proyek pengendalian banjir di tahun 2008 dengan vonis 3,5 tahun pasal 3," ujar Mashuri.

"Terus dia 3,5 tahun sudah bebas kan?" tanya Arief.

"Sudah Yang Mulia," sahut Mashuri.

"Kalau bebas, kalau mencalonkan lagi harus menyatakan dirinya pernah dipidana dan mengumumkan di media begitu kan?" lanjut Arief.

"Iya Yang Mulia," timpal Mashuri.

Untuk itu, pemohon meminta membatalkan Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1545 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Bone Bolango. 

Tak hanya itu, mereka juga meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 Ismet Mile-Risman Tolinguhu.

"Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024 dengan diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 Merlan S Uloli-Syamsu T Botutihe), pasangan calon nomor urut 2 Amran Mustafa-Irwan Mamesah dan pasangan calon nomor urut 4 Ishak Ntoma-Usman Hasan Hulopi," tandas Mashuri.

Baca Juga: Penghina Prabowo Kini jadi Stafsus Menkomdigi, Rudi Valinka Disamakan Akun Fufufafa!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI