Borok Cabup Bone Bolango Terbongkar di MK, Ismet Ternyata Eks Napi dan Ngutang Rp315 Juta ke Negara

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:23 WIB
Borok Cabup Bone Bolango Terbongkar di MK, Ismet Ternyata Eks Napi dan Ngutang Rp315 Juta ke Negara
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bone Bolango Nomor Urut 1 Merlan S Uloli dan Syamsu T Botutihe mendalilkan utang Calon Bupati Nomor Urut 3 Ismet Mile kepada negara sebesar Rp315 juta.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Merlan-Syamsu, Ridwan Syaidi Tarigan dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Ismet yang pernah menjabat sebagai Bupati Bone Bolango pada 2005-2010 pernah divonis 3,5 penjara dalam kasus proyek pengendalian banjir di Bone Bolango yang mengakibatkan kerugian negara pada 2011.

"Bahwa calon Bupati Ismet sewaktu menjabat sebagai Bupati Bone Bolango masih memiliki tuntutan ganti rugi pada pemerintahan Kabupaten Bone Bolango dan berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan BPK RI calon Bupati Ismet memiliki tanggungan utang total utangnya Rp315 juta," kata Ridwan di Gedung MI, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: Penghina Prabowo Kini jadi Stafsus Menkomdigi, Rudi Valinka Disamakan Akun Fufufafa!

"Tidak ada surat pengadilan negeri kalau dia tanpa utang?" timpal Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang pada panel III.

"Iya Yang Mulia," jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan secara substansi calon bupati Ismet masih memilki tanggungan utang sehingga dinilai seharusnya tidak dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon bupati.

"Ismet masih memiliki tanggungan utang baik secara pribadi atau badan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejak 2008 sampai 2010 yang sampai dengan diajukan gugatan a quo ke Mahkamah Konstitusi pada 2024 tidak dibayarkan sebagaimana mestinya, sehingga tidak terpenuhinya syarat pencalonan Bupati wakil bupati Kabupaten Bone Bolango," tutur Ridwan.

Selain itu, kuasa hukum Merlan-Syamsu, Mashuri juga mengatakan Ismet juga didalilkan melakukan pelanggaran karena tidak mengumumkan bahwa dirinya mantan terpidana. 

Baca Juga: Ramai Dicap Buzzer Jokowi, Denny Siregar Tertawa Rudi Valinka Jabat Stafsus Menkomdigi: Cita-cita Akhirnya Tercapai

Padahal, lanjut dia, setiap mantan terpidana jika mencalonkan kembali harus mengumumkan statusnya kepada media sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Ismet mantan bupati di tahun 2008 itu terkait proyek pengendalian banjir di tahun 2008 dengan vonis 3,5 tahun pasal 3," ujar Mashuri.

"Terus dia 3,5 tahun sudah bebas kan?" tanya Arief.

"Sudah Yang Mulia," sahut Mashuri.

"Kalau bebas, kalau mencalonkan lagi harus menyatakan dirinya pernah dipidana dan mengumumkan di media begitu kan?" lanjut Arief.

"Iya Yang Mulia," timpal Mashuri.

Untuk itu, pemohon meminta membatalkan Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1545 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Bone Bolango. 

Tak hanya itu, mereka juga meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 Ismet Mile-Risman Tolinguhu.

"Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024 dengan diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 Merlan S Uloli-Syamsu T Botutihe), pasangan calon nomor urut 2 Amran Mustafa-Irwan Mamesah dan pasangan calon nomor urut 4 Ishak Ntoma-Usman Hasan Hulopi," tandas Mashuri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI