Suara.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dukung rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat omnibus law politik. Ketua DPD Sultan Najamuddin, mengatakan rancangan omnibus law politik bisa jadi diperlukan untuk mengikat sejumlah undang-undang terkait dengan politik.
"Banyaknya atau beberapa regulasi undang-undang itu yang memang terkait dengan urusan politik, ada undang-undang pemilu, undang-undang Pemda, undang-undang Pilpres dan lain-lain. Maka ide untuk memunculkan omnibus politik ini, menurut saya ide yang harus kita apresiasi," kata Sultan ditemui di Nusantara V Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
DPD sendiri akan ikut terlibat aktif dalam merumuskan omnibus law politik tersebut. Sultan menyampaikan kalau DPD akan mengusulkan tim, salah satunya dari anggota Komite I yang berkaitan dengan Pilkada. nanti ketika ini memang dimulai.
Dia turut menyinggung mahalnya biaya politik setiap kali perhelatan pemilu. Hal tersebut yang dia ungkap akan digaungkan oleh DPD untuk diatur dalam omnibus law tersebut.
Baca Juga: Prabowo Sebut Ongkosnya Mahal, Ketua DPD Akui Proses Pilkada Bikin Semua Khawatir, karena...
"DPD sudah punya banyak bahan, salah satunya adalah bagaimana melihat demokrasi kita yang makin hari makin mahal. Kita tunggu apakah memang omnibus politik ini segera akan diluncurkan. Dan DPD tidak akan pasif, kami akan secara aktif memberikan masukan," kata Sultan.
Sultan berpandangan kalau Indonesia telah memiliki banyak regulasi setingkat undang-undang yang terkait dengan demokrasi dan politik. Sehingga dengan adanya omnibus law politik, menurutnya, bisa sekaligus memperbarui sistem demokrasi Indonesia.
"Lebih lagi kepada urusan pilkada dan lain-lain, itu yang harus mulai kita upgrade, harus mulai kita koreksi, harus mulai kita evolusi dan perbaharui dengan kondisi terkini, termasuk demokrasi kita," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya pernah menjelaskan bahwa omnibus law politik bakal mengatur tentang partai politik, pemilu, pilkada, MPR, DPR, DPRD, hingga tentang sengketa hukum acara pemilu. Selain itu, pengalaman DPR RI tentang apapun terkait sistem politik pun akan menjadi bahan untuk menyusun undang-undang tersebut.
Komisi II DPR RI juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pilpres, pileg, hingga pilkada, setelah memasuki masa sidang di tahun 2025. Menurut dia, evaluasi itu akan menghasilkan beragam rekomendasi yang akan menjadi bahan untuk menyusun legislasi.
Baca Juga: Soal Kursi Ketua DPD Golkar Jabar, Ade Ginanjar Digadang-gadang Mampu Gantikan Posisi Ace Hasan