CEK FAKTA: Prabowo Tambah Hukuman Harvey Moeis Jadi 40 Tahun Penjara

Bella Suara.Com
Selasa, 14 Januari 2025 | 14:14 WIB
CEK FAKTA: Prabowo Tambah Hukuman Harvey Moeis Jadi 40 Tahun Penjara
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah unggahan di akun TikTok “ipai.ipa09” yang viral pada Jumat (27/12/2024) mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto menambah hukuman Harvey Moeis menjadi 40 tahun penjara terkait kasus korupsi.

Klaim ini menyebutkan bahwa hukuman sebelumnya yang hanya 6,5 tahun penjara dibatalkan dan semua aset Harvey Moeis akan disita. 

Berikut narasi dalam konten tersebut:

“6.5 thn penjara di batalkan!! prabowo tambah hukuman HARVEY MOEIS korupsi 217 triliun!! 40 thn penjara. semua harga harvey moeis di sita semua.”

Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Bagi Bantuan Puluhan Juta Rupiah Berdasarkan Jumlah Anak

Namun, hasil pemeriksaan fakta menunjukkan bahwa narasi tersebut adalah konten yang menyesatkan.

Mengutip Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax), pencarian menggunakan kata kunci “hukuman Harvey Moeis” mengarah ke pemberitaan yang valid, salah satunya dari Detik.com, yang melaporkan bahwa Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena kasus korupsi timah pada Jumat (10/1/2025).

Pencarian lebih lanjut dengan kata kunci “Prabowo intervensi hukuman Harvey Moeis” mengarah pada pemberitaan dari Tempo.com yang mengutip pernyataan Prabowo pada 2 Januari 2025.

Dalam pernyataannya, Prabowo mengkritik vonis ringan terhadap para koruptor, termasuk Harvey Moeis, dan meminta agar jaksa mengajukan banding untuk meningkatkan hukuman tersebut. Prabowo menyebutkan, "Vonisnya, ya, 50 tahun, kira-kira."

Namun, seperti yang dilaporkan oleh Hukumonline.com, Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menjelaskan bahwa proses peradilan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak ada pihak, termasuk Presiden, yang dapat mengintervensi atau mengubah putusan pengadilan di luar proses yang sah.

Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Seragamkan Gaji DPR dan MPR dengan PNS

Dengan demikian, klaim bahwa Prabowo menambah hukuman Harvey Moeis menjadi 40 tahun penjara adalah informasi yang tidak akurat dan menyesatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI