Suara.com - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Nomor Urut 3, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut, mendalilkan pelanggaran berupa penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Nomor Urut 1 Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang. Andrei-Richard merupakan petahana dalam Pilkada Manado 2024.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Jimmy-Kristo, Prayogha Rizky Laminullah dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Prayogha menjelaskan bahwa pasangan Andrei-Richard menggelar program yang mereka janjikan pada saat kampanye, yaitu program Pasar Murah ketika masih menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado.
“Ini (Program Pasar Murah) bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3), Yang Mulia. Karena, total kecamatan yang ada di Kota Manado itu 11 kecamatan dan kami sudah mendapatkan bukti sembilan kecamatan untuk Program Pasar Murah ini, yang menyelenggarakan itu pasion 01 sejak dia mash menjabat sebagai wali kota," kata Prayogha di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga: Sebut Pilgub Sumut Rasa Pilpres, Pihak Edy-Hasan Tuding Ada Kecurangan 'Cawe-cawe'
Dia juga menjelaskan pragram Pasar Murah tersebut juga melibatkan Badan Kerjasama Antar-umat Beragama
Dengan begitu, dia menduga ada juga pelanggaran berupa kampanye di rumah ibadan dengan dalih pelaksanaan program Pasar Murah.
Untuk itu, Prayogha meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Nomor 887 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2024 Tertanggal 3 Desember 2024. Dia juga meminta agar pasangan Andrei-Richard didiskualifikasi.
“Atau setidak-tidaknya, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kata Manado Nomor 887 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kata Manado Tahun 2024 Tertanggal 3 Desember 2024, sepanjang perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 atas Andrei Angouw dan dr. Richard Marten Sualang; Memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Manado," ucap Kuasa Hukum Jimmy-Kristo, Sonny E Udjaili.