Misteri Pencabutan Gugatan Andika-Hendi di MK, Kubu Luthfi-Yasin: Kami Tak Tahu

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:05 WIB
Misteri Pencabutan Gugatan Andika-Hendi di MK, Kubu Luthfi-Yasin: Kami Tak Tahu
Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Denny Indrayana. [ANTARA/Fathur Rochman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Denny Indrayana mengaku menghormati keputusan langkah kubu Andika Perkasa mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, Denny mengaku belum mengetahui alasan dari pihak Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi itu.

“Kalau kami ditanya, tidak tahu persis alasannya apa,” kata Denny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

"Kami sudah meliahat ada surat yang beredar terkait pencabutan dan penarikan permohonan, kami juga membaca pemberitaan terkait penarikan permohonan itu. Tentu sikap kami menghormati karena itu hak dari pada pemohon," lanjut dia.

Denny mengatakan pihaknya masih menunggu penarikan gugatan itu akan disampaikan atau tidak dalam persidangan berikutnya.

Adapun sidang berikutnya untuk perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Andika-Hendi akan digelar Senin (20/1/2025)

"Akan terlihat akan dikonfirmasi menurut hukum acaranya dikonfirmasi oleh majelis, penarikan. Tentu kalau betul-betul ditarik maka perkara dengan sendirinya ditetapkan menjadi perkara yang tidak dilanjutkan pada proses dismisal," tutur Denny.

"Dari sisi kami selain menghormati adalah menunggu di persidangan selanjutnya bahwa ini betul-betul menjadi fakta persidangan," tambah dia.

Diketahui, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mencabut gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Kontroversi Pilkada Bolsel: Tas untuk Anak SD Picu Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Hal tersebut diketahui dari surat yang ditujukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP kepada MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI