Kontroversi Pilkada Bolsel: Tas untuk Anak SD Picu Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 Januari 2025 | 13:56 WIB
Kontroversi Pilkada Bolsel: Tas untuk Anak SD Picu Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 2 Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid sebagai calon peserta pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boloaang Mongondow Selatan tahun 2024 dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan karena telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pilkada," tandas Fanly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI