"Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 2 Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid sebagai calon peserta pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boloaang Mongondow Selatan tahun 2024 dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan karena telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pilkada," tandas Fanly.
Kontroversi Pilkada Bolsel: Tas untuk Anak SD Picu Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Selasa, 14 Januari 2025 | 13:56 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
17 Maret 2025 | 12:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI