Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat merasa heran karena calon Bupati Bolaang Mongondow Selatan nomor urut 2 Iskandar Kamaru membagikan buku dan tas ke anak SD saat berkampanye.
Pasalnya, Arief menegaskan anak SD belum memiliki hak pilih sehingga tidak memengaruhi hasil perolehan suara pada Pilkada Bolaang Mongondow.
Hal itu disampaikan Arief dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Awalnya, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bolaang Mongondow Arsalan Makalalag-Hartina S Badu, Fanly Katili mengatakan Iskandar Kamaru yang merupakan calon bupati petahana telah membagikan buku-tas bergambar ke anak SD.
Dalam Pilkada Bolang Mongondow, Iskandar berpasangan dengan Deddy Abdul Hamid.
"Pembagian perlengkapan anak sekolah oleh masing-masing kepala sekolah yang isinya berupa buku. Buku tersebut bergambar paslon tapi yang dituliskan di situ adalah bupati karena kebetulan yang maju di situ adalah petahana," kata Fanly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
"Membagikan buku apa?" tanya Arief.
"Membagikan buku, seragam sepatu tas. Tas nya itu juga bergambar bupati," jawab Fanly.
Arief kembali bertanya buku dan tas tersebut dibagikan kepada siapa. Sebab, dia mengaku bingung lantaran buku dan tas dibagikan ke anak SD dengan tujuan agar dipilih.
"Itu dibagikan ke siapa?" ucap Arief.