Kontroversi Pilkada Bolsel: Tas untuk Anak SD Picu Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 Januari 2025 | 13:56 WIB
Kontroversi Pilkada Bolsel: Tas untuk Anak SD Picu Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat merasa heran karena calon Bupati Bolaang Mongondow Selatan nomor urut 2 Iskandar Kamaru membagikan buku dan tas ke anak SD saat berkampanye.

Pasalnya, Arief menegaskan anak SD belum memiliki hak pilih sehingga tidak memengaruhi hasil perolehan suara pada Pilkada Bolaang Mongondow.

Hal itu disampaikan Arief dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Awalnya, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bolaang Mongondow Arsalan Makalalag-Hartina S Badu, Fanly Katili mengatakan Iskandar Kamaru yang merupakan calon bupati petahana telah membagikan buku-tas bergambar ke anak SD.

Baca Juga: Merasa Dipermainkan, Hakim MK Saldi Isra Semprot Kubu Cabup Minahasa Tenggara: Apa Angguk-angguk Begitu?

Dalam Pilkada Bolang Mongondow, Iskandar berpasangan dengan Deddy Abdul Hamid.

"Pembagian perlengkapan anak sekolah oleh masing-masing kepala sekolah yang isinya berupa buku. Buku tersebut bergambar paslon tapi yang dituliskan di situ adalah bupati karena kebetulan yang maju di situ adalah petahana," kata Fanly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

"Membagikan buku apa?" tanya Arief.

"Membagikan buku, seragam sepatu tas. Tas nya itu juga bergambar bupati," jawab Fanly.

Arief kembali bertanya buku dan tas tersebut dibagikan kepada siapa. Sebab, dia mengaku bingung lantaran buku dan tas dibagikan ke anak SD dengan tujuan agar dipilih.

Baca Juga: MK Terima Surat Tim Andika-Hendi yang Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng

"Itu dibagikan ke siapa?" ucap Arief.

"Siswa SD maupun SMP yang menjadi kewenangan Bupati Bolaang Mongondow Selatan," timpal Fanly.

"Dibagikan kepada murid SD, SMP kan nggak berpengaruh ke pemilihan, orang mereka nggak punya hak pilih," ujar Arief.

Fanly mengatakan pembagian itu dilakukan dengan tujuan anak SD dan SMP itu meminta orang tuanya untuk memilih pasangan Iskandar-Deddy.

Namun, Fanly melanjutkan, beberapa tas dan buku itu juga ada yang dibagikan langsung kepada orang tua siswa.

"Pembagiannya itu dilakukan pada masa tenang dan sebelumnya. Namun di dalam pembagian alat sekolah tersebut baik yang diserahkan langsung ke siswa SD atau SMP ada yang diwakili juga oleh orang tua, kepala sekolah maupun guru yang menyerahkan alat sekolah tersebut memberikan arahan kepada baik siswa yang menerima dengan ucapan bahwa 'jangan lupa sampaikan kepada ayah dan ibu untuk memilih', begitu Yang Mulia," tutur Fanly.

"Ada buktinya?" cecar Arief.

"Ada Yang Mulia," sahut Fanly.

"Padahal anak SD suruh milih, milih apa ini, nggak tau," tegas Arief.

Untuk itu, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 560 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Bolaang Mongondow Selatan.

Dia juga meminta MK memerintahkan KPU Bolaang Mongondow Selatan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 2 Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid sebagai calon peserta pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boloaang Mongondow Selatan tahun 2024 dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan karena telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pilkada," tandas Fanly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI