Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!

Selasa, 14 Januari 2025 | 12:52 WIB
Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!
Ilustrasi bentuk koin jagat (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan memberi ultimatum kepada masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam tren berburu koin jagat. Ia meminta jangan ada yang sampai merusak fasilitas umum karena mencari koin berhadiah uang tunai itu.

Ia mengingatkan fasilitas umum dibuat dengan menggunakan dana pajak masyarakat. Artinya semua pihak merupakan pemilik dan harus menjaganya.

"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," ujar Satriadi kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Ia pun mengingatkan, perusakan fasilitas publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga: Ramai Dicap Buzzer Jokowi, Denny Siregar Tertawa Rudi Valinka Jabat Stafsus Menkomdigi: Cita-cita Akhirnya Tercapai

Hal ini berdasarkan Pasal 12 huruf (b) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Satriadi Gunawan ditemui di lokasi kebakaran Masjid Raya Jakarta Islamic Center Koja, Jakarta Utara, Rabu (19/10/2022). [Foto: Sandi Mulyadi/ Magang]
Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan. [Foto: Sandi Mulyadi/ Magang]

Dalam Pasal 61 ayat (3) dinyatakan juga setiap orang yang melanggar Pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif," ucap Satriadi.

Lebih lanjut, Satriadi juga mengharapkan kerja sama dari dinas-dinas terkait untuk ikut membantu mengawasi aktivitas masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya.

"Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan sinergi dari dinas-dinas terkait. Dengan begitu, keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: Kritik Raffi Ahmad Dikawal Patwal Arogan, JJ Rizal Murka: Badut Entertaiment Naik Kelas, Republik jadi Sirkus Comberan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI