Suara.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan memberi ultimatum kepada masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam tren berburu koin jagat. Ia meminta jangan ada yang sampai merusak fasilitas umum karena mencari koin berhadiah uang tunai itu.
Ia mengingatkan fasilitas umum dibuat dengan menggunakan dana pajak masyarakat. Artinya semua pihak merupakan pemilik dan harus menjaganya.
"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," ujar Satriadi kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Ia pun mengingatkan, perusakan fasilitas publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dapat dikenakan sanksi.
Hal ini berdasarkan Pasal 12 huruf (b) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.
Dalam Pasal 61 ayat (3) dinyatakan juga setiap orang yang melanggar Pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif," ucap Satriadi.
Lebih lanjut, Satriadi juga mengharapkan kerja sama dari dinas-dinas terkait untuk ikut membantu mengawasi aktivitas masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya.
"Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan sinergi dari dinas-dinas terkait. Dengan begitu, keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat," pungkasnya.