Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur keras Yohanes Muaja, kuasa hukum calon bupati dan calon wakil bupati Minahasa Tenggara, Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu. Teguran itu disampaikan Saldi Isra saat memimpin sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Awalnya, Saldi mengatakan ada surat permohonan cabut gugatan yang yang diterima MK. Namun, Yohanes mengatakan jika pencabutan itu dibatalkan.
"Ini ada penarikan kembali permohonan?" kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025)
"Dibatalkan Yang Mulia. Dilanjutkan kembali ke persidangan," jawab Yohanes.
"Kapan dibatalkan penarikannya?" lanjut Saldi.
"Prinsipal tidak menyetujui," timpal Yohanes.
Saldi lalu mempertanyakan surat pembatalan atas pencabutan gugatan tersebut. Namun, Yohanes mengaku belum membuat dan menyampaikannya kepada MK.
![Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/16/21396-gedung-mahkamah-konstitusi-mk-ilustrasi-mahkamah-konstitusi.jpg)
"Surat pembatalannya mana?" tanya Saldi.
"Maksudnya dipersidangan mau disampaikan untuk membatalkan," sahut Yohanes.
"Pembatalan atas penarikan itu mana?" cecar Saldi.