Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur keras Yohanes Muaja, kuasa hukum calon bupati dan calon wakil bupati Minahasa Tenggara, Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu. Teguran itu disampaikan Saldi Isra saat memimpin sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Awalnya, Saldi mengatakan ada surat permohonan cabut gugatan yang yang diterima MK. Namun, Yohanes mengatakan jika pencabutan itu dibatalkan.
"Ini ada penarikan kembali permohonan?" kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025)
"Dibatalkan Yang Mulia. Dilanjutkan kembali ke persidangan," jawab Yohanes.
"Kapan dibatalkan penarikannya?" lanjut Saldi.
"Prinsipal tidak menyetujui," timpal Yohanes.
Saldi lalu mempertanyakan surat pembatalan atas pencabutan gugatan tersebut. Namun, Yohanes mengaku belum membuat dan menyampaikannya kepada MK.
"Surat pembatalannya mana?" tanya Saldi.
"Maksudnya dipersidangan mau disampaikan untuk membatalkan," sahut Yohanes.
Baca Juga: PDIP Tepis Isu Barter Kasus Hasto, Apa Dalih Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK?
"Pembatalan atas penarikan itu mana?" cecar Saldi.
"Belum dibuat," jawab Yohanes.
"Ey gimana anda lawyer ini? Itu mempermainkan Mahkamah namanya," tegas Saldi.
Saldi mengatakan pemohon telah mengirimkan surat resmi pencabutan gugatan. Namun, Yohanes tidak bisa menjawab saat ditanya soal surat pembatalan pencabutan permohonan.
"Ini resmi anda mengirim surat menarik permohonan ini tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa ada surat pembatalan?" tanya Saldi.
"Siap Yang Mulia," jawab Yohanes.
"Apanya yang siap?" cecar Saldi lagi.
"Nanti disampaikan di suratnya," sahut Yohanes.
Saat ditanya soal alasan pencabutan permohonan, Yohanes justru mengatakan bahwa surat itu diajukan oleh salah satu kuasa hukum yang lain.
"Kenapa anda mengajukan surat tanpa komunikasi dengan prinsipal?" tegas Saldi.
"Mohon maaf untuk pengajuan surat tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum yang ini kita akan mengajukan surat pencabutan kuasa Yang Mulia," tutur Yohanes.
Saldi lantas mengatakan bahwa dalam surat tersebut, Yohanes turut menandatanganinya. Saldi kembali menegur keras Yohanes karena melempar kesalahan kepada kuasa hukum lain.
"Jangan anda mempersoalkan yang lain, anda tanda tangan loh di surat ini loh penarikan," ucap Saldi.
"Siap Yang Mulia, tapi menurut prinsipal dibatalkan dan diaknjutkan ke persidangan," timpal Yohanes.
Saldi menegaskan Mahkamah telah memiliki bukti jika gugatan tersebut dicabut. Untuk itu, Saldi pun mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara dan pihak terkait untuk merespons kejadian tersebut.
"Ini anda kayak tidak tahu aturan saja, sudah ditarik, tidak dibatalkan penarikannya, tiba-tiba muncul ke sini. Apa ngangguk-ngangguk begitu? Makanya jadi lawyer harus paham konsekuensi apapun yang dimasukkan ke pengadilan itu," tandas Saldi.