Makam Dibongkar, Ekshumasi Mayat Dasro Bisa Ungkap Kasus Dugaan Korban Dianiaya Polisi?

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:32 WIB
Makam Dibongkar, Ekshumasi Mayat Dasro Bisa Ungkap Kasus Dugaan Korban Dianiaya Polisi?
Tempat pemakaman di daerah Kalibata [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kedokteran Forensik Polda Jawa Tengah melaksanakan ekshumasi terhadap jenazah Darso (45), warga Gilisari Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/1/2025) kemarin.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, ekhumasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan keluarga yang curiga dengan penyebab kematian korban.

“Kegiatan ekshumasi dilaksanakan dalam rangka scientific crime investigation untuk mendapatkan informasi dan menemukan penyebab kematian korban," kata Artanto, dalam keterangan tertulisnya, diterima Selasa (14/1/2025).

Artanto mengklaim jika pihaknya bakal menangani laporan tersebut secara Profesional.

Baca Juga: Kritik Raffi Ahmad Dikawal Patwal Arogan, JJ Rizal Murka: Badut Entertaiment Naik Kelas, Republik jadi Sirkus Comberan

“Prinsip kamipenanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan kami sampaikan proses penanganannya secara terbuka,” pungkasnya.

Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Diketahui bersama, Darso tewas pada 29 September 2024 silam. Namun pihak keluarga mengaku ada kejanggalan atas kematian Darso, dan baru membuat laporan terhadap kematian korban pada Jumat (10/1/2025) lalu.

Kejanggalan kematian Darso, lantaran pada 21 September 2024, ia dibawa oleh polisi yang mengaku sebagai anggota Polresta Yogyakarta. Saat itu, Darso dibawa tanpa ada surat apapun termasuk surat penangkapan.

Dua jam setelah digelandang aparat, Darso dikabarkan masuk rumah sakit. Kondisi badannya telah penuh luka lebam. Darso sempat mengaku jika lukanya akibat dianiaya polisi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Nangis Kejer Sikapi soal Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai Gegara Nunggak SPP

Meski telah mendapat perawatan dari pihak medis, pada 29 September, Darso berpulang. Setelahnya, ada 6 orang petugas kepolisian yang mendatangi keluarga menyerahkan uang duka senilai Rp25 juta.

Pada Juli 2024, Darso memang sempat menyerempet seorang pengendara saat di Yogya. Namun, saat itu korban hanya mengalami luka ringan, dan Darso bertanggung jawab atas perbuatannya.

Darso saat itu menitipkan KTP sebagai jaminan, karena dirinya harus ke Jakarta. Setelah 2 bulan, ia kembali ke Semarang. Namun tak lama tiba di rumah, ia langsung digelandang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI