Surat Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Ditolak KPK, Setyo: Tidak Relevan

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:29 WIB
Surat Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Ditolak KPK, Setyo: Tidak Relevan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama tim penguasa hukumnya menyambangi Gedung KPK di Kuningan, Jaksel, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat permohonan penundaan pemeriksaan yang disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kemarin, Senin (13/1/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menganggap bahwa permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan adanya pengajuan praperadilan itu tidak relevan.

"Surat itu tidak relevan, pasti ditolak," katanya kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zein mengungkapkan bahwa kliennya membawa surat permohonan penundaan pemeriksaan untuk KPK.

Pernyataan itu disampaikan Patra saat Hasto sedang menjalani sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

“Tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan,” kata Patra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Pasalnya, lanjut dia, saat ini Hasto sedang mengajukan praperadilan untuk menentukan keabsahan statusnya sebagai tersangka.

“Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan,” ujar Patra.

KPK sendiri sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka karena menemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan.

Baca Juga: Hasto Mendadak Bungkam Usai Diperiksa, KPK: Mungkin Kurang Enak Badan

Setyo menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Ia kemudian menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI