Pasutri di Jakarta Barat Terancam Dipenjara Gegara Telantarkan Jasad Bayinya di Rumah Sakit, Alasannya Bikin Pilu

Selasa, 14 Januari 2025 | 08:33 WIB
Pasutri di Jakarta Barat Terancam Dipenjara Gegara Telantarkan Jasad Bayinya di Rumah Sakit, Alasannya Bikin Pilu
Ilustrasi bayi. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan suami-istri (Pasutri) berinisial H dan BU harus mendekam di kantor polisi usai menelentarkan jasad anaknya yang tewas di salah satu rumah Sakit wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP M Aprino Tamara mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu rumah kontrakan wilayah Grogol Jakarta Barat.

“Kami tangkap di wilayah Jelambar, Grpgol Petamburan,” kata Aprino, di kantornya, Senin (13/1/2025) malam.

Kepada penyidik, pasutri ini mengaku, tega meneletarkan jasad anaknya di rumah sakit lantaran tidak memiliki biaya. Penyebabnya, sebelum meninggal pasutri ini menggunakan pengobatan lewat jalur mandiri akibat BPJSnya mengalami masalah.

Baca Juga: Fakta Mayat Balita Terbungkus Sarung di Bekasi: Pengemis Nge-fly Lem Aibon, Anaknya Tewas Dianiaya Cuma Gegara Muntah

“Dua orang tersebut telah kita amankan dan memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki uang,” jelasnya.

Aprino mengaku, dalam memburu kedua tersangka ini pihaknya sedikit mengalami kendala akibat keduanya selalu berpindah kosan.

“Kendala kami yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ayah dari korban bekerja dikonveksi. Sementara ibunya hanya merupakan ibu rumah tangga.

“Status hukumnya sudah tersangka, sudah ditahan. Pasal mengenai penelantaran anak UU Lex specialist mengenai anak, ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Tertangkap! Balita Terbungkus Sarung di Bekasi Ternyata Dibunuh Pasutri Muda, Apa Motifnya?

Diberitakan sebelumnya, seorang bayi ditinggal orang tuanya saat baru saja meninggal dunia di Rumah Sakit, kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara mengatakan, peristiwa ini bermula ketika H selaku orang tua korban membawa bayinya yang masih berusia 5 bulan untuk berobat ke rumah sakit, pada Sabtu (28/12/2024).

H saat itu ditemani oleh salah seorang tetangganya, lantaran dirinya tidak punya kendaraan. Setelah di rumah sakit, H terkendala soal BPJS. Pasalnya, BPJS milik H Memiliki masalah.

"Dia mencoba untuk mengeklaim menggunakan BPJS-nya. Ternyata tidak diterima BPJS tersebut yang artinya dia harus membayar (biaya rumah sakit) di situ," kata Aprino kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

H saat itu mengatakan pada pihak rumah sakit, untuk mencari uang pinjaman. Namun H meminta agar bayinya terlebih dahulu mendapatkan penanganan.

Meski telah mendapat perawatan, namun nahas, nyawa bayi tersebut tidak tertolong. Bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia pada pagi harinya.

Pihak rumah sakit berupaya mengabari berita duka tersebut kepada pihak keluarga. Sekaligus menyampaikan biaya perawatan yang harus dikeluarkan saat bayi tersebut dirawat.

H tak kunjung memenuhi panggilan dari pihak rumah sakit. Hingga akhirnya pihak rumah sakit menelepon nomor kontak yang terdaftar saat registrasi pasien.

Saat dihubungi, ternyata nomor yang didaftarkan merupakan milik tetangganya yang ikut mengantar saat itu. Pihak rumah sakit juga sempat mendatangi rumah kontrakan H, namun tidak ditemukan siapapun dalam kontrakan tersebut.

Berdasarkan pengakuan warga sekitar, H baru tinggal selama dua bulan di kontrakan tersebut. Ia bahkan belum menyerahkan foto copy identitas kepada RT dan RW setempat.

Saat dibawa ke rumah sakit, kondisi bayi H sudah dalam kondisi yang kritis. Bayi tersebut sempat kejang-kejang lantaran suhu tubuhnya saat itu benar-benar tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI