Suara.com - Siswa SD di Kota Medan yang dihukum duduk di lantai kelas karena menunggak uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selamat tiga bulan menarik perhatian publik. Fakta baru pun terungkap. MI yang merupakan siswa kelas 4 SD Swasta Abdi Sukma, Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, ternyata mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Namun sayangnya orang tua MI, Kamelia tidak menggunakan bantuan PIP tersebut untuk membayar uang SPP. Ketua Yayasan Abdi Sukma Ahmad Parlindungan mengatakan uang tersebut telah diambil oleh Kamelia sebesar Rp 450 ribu pada April 2024.
"Di sekolah kami ada 79 siswa yang mendapat PIP, termasuk anak Kamelia. Uang itu sudah diambilnya (Kamelia) di bulan empat (April). Apa salahnya dibayarkan," kata Ahmad Perlindungan saat dihubungi SuaraSumut.id, Senin (13/1/2025).
Selain bantuan PIP, kata Ahmad, pihaknya juga menggratiskan uang SPP selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni. Sedangkan uang SPP dari Juli hingga Desember dibebankan kepada orang tua siswa.
"Kami menggratiskan uang SPP selama enam bulan, yang dibayar itu dari Juli ke Desember, malah kondisi seperti ini (viral) jadi rusak semuanya," ujarnya.
Ahmad menjelaskan bahwa sekolah itu didirikan sebagai amal sosial. Sekolah itu sudah berdiri sejak 1963 berstatus wakaf.
"Yang sekolah di sini yang ngak mampu, anak-anak yatim. Sekolah sejak tahun 1963 didirikan, statusnya wakaf," ucapnya.
Dirinya mengatakan gaji guru di sekolah itu cukup kecil. Guru hanya digaji sebesar Rp 360 ribu dan Rp 600 ribu. Ahmad menjelaskan usai viral, sejumlah orang menghubunginya lewat telepon dan memaki-makinya. Begitu juga dengan netizen yang menganggap kalau sekolahnya paling bersalah atas kejadian ini.
"Dengan viral kemarin kami menangis, jangan-jangan habislah kami ini," jelasnya.
Atas kejadian ini, pihaknya juga telah dipanggil Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Ahmad menyampaikan apa adanya terkait kejadian itu.