Anggap ASN Tak Punya Pilihan Bila Dipindah ke IKN: Kalau Tidak Mau, Ya Resign

Senin, 13 Januari 2025 | 17:51 WIB
Anggap ASN Tak Punya Pilihan Bila Dipindah ke IKN: Kalau Tidak Mau, Ya Resign
Istana negara di IKN. [Instagram @ikn_id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai aparatur sipil negara (ASN) akan legawa menerima penugasan bila mereka dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sebab bila menolak, ASN justru bisa terkena sanksi. Menurut Trubus, ASN yang menolak ditugaskan nantinya bisa memilih resign atau justru kena pecat.

"Ya kalau ketentuannya sih kayaknya mau nggak mau pindah," ujar Trubus kepada Suara.com, Senin (13/1/2025).

Namun, Trubus berpandangan kepindahan ASK ke IKN masih cukup lama. Menurutnya pemerintah harus lebih dulu membangun segala infrastruktur yang dibutuhkan ASN untuk menunjang pekerjaan mereka di ibu kota baru.

Baca Juga: Wacana ASN Pindah ke IKN Masih Gelap, Menpan RB: Mana Orang yang Mau Dipindahkan?

Bahkan, ia mengemukakan, perlu juga ada tim independen untuk mengawasi kinerja ASN selama di IKN. Sebab, ia menilai bukan tidak mungkin ASN yang ditugaskan di IKN tidak benar-benar bekerja alias nisa jadi cuma titip absen.

"Jadi pengawasannya harus ketat itu. Harus ketat. Tidak semata-mata absen karena khawatir, misalkan dia datang ke sana. Oke ke sana sampe sana nanti kabur," kata Trubus.

"Saya mengharapkan ada tim independen yang mengawasi itu semua," sambungnya.

Hal senada disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Ia justru menilai kepindahan ASN ke IKN tidak bisa dilakukan tergesa-gesa dalam waktu beberapa tahun saja.

Ia berujar kepindahan ASN membutuhkan waktu 10 tahun sampai 20 tahun guna menyiapkan segala infrastruktur di ibu kota baru.

Baca Juga: Kaleidoskop 2024: ASN Molor Pindah, Beda Jokowi dan Prabowo soal Ngantor di IKN

"Kalau saya bilang selesainya masih 10, 20 tahun lagi. Saya dari lima tahu lalu sudah bikang, nggak mungkin. Paling cepet itu15 tahun, 20 tahun," ujarnya kepada Suara.com, Senin (13/1/2025).

Berdasarkan hal itu, ia melihat kepindahan ASN tidak akan dilakukan dalam waktu dekat lantaran progres IKN yang dianggap masih lama.

"Ya kira-kira begitu. Orang belum jadi mau ngapain," ujarnya.

Agus memandang tidak ada pilihan bagi ASN yang ditugaskan bekerja di IKN. Jalan satu-satunya ialah keluar sebagai ASN bila menolak perintah tersebut.

"Tergantung masing masing. ASN kan waktu diangkat tidak boleh menolak ditempatkan di manapun. Kalau dia gak mau ya keluar lah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI