Suara.com - Aset berupa tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp 8,1 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata milik Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Anwar Sadad.
Penyitaan aset tersebut dilakukan KPK sebagai upaya mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Info dari satgas itu dari Pak AS (Anwar Sadad),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan giat penyitaan terhadap tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya, serta satu unit apartemen di Surabaya.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp8,1 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Tessa menjelaskan sejumlah aset tersebut didapatkan dari hasil korupsi tersebut. Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Jatim dan kelompok masyarakat diduga menerima dana Pokmas.
"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait perkara tersebut," ujar Tessa.
Lebih lanjut, Tessa menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal mengembangkan perkara ini dan meminta pertanggungjawaban pidana dari para pihak yang terlibat.
Sekadar informasi, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 Anwar Sadad (AS) diperiksa penyidik KPK terkait perannya dalam pengurusan kasus dugaan korupsi dana Pokmas serta aset yang dibeli dari uang hasil korupsi tersebut.
Baca Juga: Hasto Mendadak Bungkam Usai Diperiksa, KPK: Mungkin Kurang Enak Badan
Materi serupa juga didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 Achmad Iskandar.