Peneliti ICW Jadi Korban Doxing Usai Kritik Jokowi, Laporan Diterima Bareskrim

Senin, 13 Januari 2025 | 17:43 WIB
Peneliti ICW Jadi Korban Doxing Usai Kritik Jokowi, Laporan Diterima Bareskrim
Peneliti ICW melaporkan kasus doxing di Bareskrim Polri, Jakarta. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan laporan atas peristiwa penyebaran data pribadi alias doxing yang menimpa salah seorang peneliti ICW, Diky Anandya.

Laporan tersebut rampung usai ICW sempat melakukan diskusi dengan para penyidik selama 4 jam di lantai 15 Bareskrim Polri.

Adapun, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri, Senin 13 Januari 2025.

“Laporan kami sudah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Peneliti ICW Tibiko Zabar, di Bareskrim Polri, Senin (13/1/2025).

Baca Juga: Peneliti ICW Kena Doxing Usai Kritik Jokowi yang Masuk Tokoh Terkorup Versi OCCRP

Tibiko mengatakan, awalnya ada dua pasal yang dilayangkan dalam pelaporan ini. Yakni uu perlindungan data pribadi dan kedua uu administrasi kependudukan.

“Tadi di awal ada dua pengenaan pasal yang kita cantumkan yang pertama uu perlindungan data pribadi dan uu administrasi kependudukan,” jelasnya.

Namun setelah berdiskusi, akhirnya diputuskan laporan menggunakan Pasal 67 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Data Pribadi.

Diketahui, peneliti ICW, Diky Anandya menjadi korban doxing oleh pihak tidak bertanggung jawab pasca mengkritik Presiden ke-7, Joko Widodo.

Diky mengkritik lantaran Jokowi menjadi salah satu tokoh paling korup versi Organiszed Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Baca Juga: ICW Tegaskan Status Tersangka Hasto Tak Boleh Batal di Praperadilan

Saat itu, data pribadi milik Diky disebarluaskan lewat salah satu akun sosial media.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI