KPK Pastikan Panggil Lagi Hasto, Bakal Ditahan?

Senin, 13 Januari 2025 | 16:42 WIB
KPK Pastikan Panggil Lagi Hasto, Bakal Ditahan?
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidik akan memanggil kembali Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa.

Dalam hal ini, Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

“Pasti nanti yang bersangkutan (Hasto) akan dipanggil kembali,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Tessa menjelaskan penyidik KPK masih berfokus untuk memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan terhadap Hasto.

“Fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau. Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian,” tandas Tessa.

Sebelumnya, Hasto memenuhi pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK sebagai tersangka pada hari ini. Dia menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Hasto PDIP Tak Ditahan usai Diperiksa Tersangka, KPK Ungkap Alasannya!

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI