Suara.com - Terungkap fakta di balik aksi sadis pasangan suami-istri muda di Bekasi, Jawa Barat yang menganiaya anaknya hingga tewas. AZR (19) dan SD (22) tega menganiaya anaknya yang masih berusia tiga tahun 9 bulan cuma karena perkara sepele.
Kedua pengemis itu emosi karena anaknya muntah di lokasi minimarket, tempat mereka biasa mengemis.
Fakta itu diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
“Korban muntah di halaman minimarket usai meminum susu yang diberikan oleh seseorang. Bekas muntahan itu kemudian dibersihkan oleh SD,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
Baca Juga: Siswa SD di Medan Dihukum Belajar di Lantai Gegara Nunggak SPP, Menko PMK: Saya Belum Monitor
AZR kemudian sempat membeli lem aibon di minimarket tersebut. Saat membeli lem itu, pegawai minimarket mengancam tersangka jika anak tersangka kembali muntah, maka mereka dilarang untuk mengemis lagi di tempat tersebut.
"Tidak diperbolehkan mengemis di tempat tersebut mendengar teguran tersebut tersangka AZR emosi," jelas Wira.
Saat berada di sebuah ruko kawasan Tambun, tempat para tersangka sering beristirahat, kata Wira, mereka langsung melakukan penganiayaan.
Namun sebelum melakukan penganiayaan tersangka lebih dahulu menghitup lem aibon. Dengan kondisi ngefly akibat efek aroma lem tersebut, AZR langsung menganiaya korban.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Nangis Kejer Sikapi soal Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai Gegara Nunggak SPP
Korban dianiaya dengan cara ditampar, dipukul, hingga ditendang. Korban kemudian tidak sadarkan diri lantaran sesak napas. AZR kemudian meminta SD untuk membeli minyak kayu putih untuk dioleskan ke hidung dan perut korban.
Namun, setelah bangun tidur, mereka mendapati anak tersebut sudah dalam keadaan tewas.
Melihat korban tewas, pasutri muda itu justru membungkus anaknya menggunakan sarung sebelum mereka melarikan diri ke wilayah Karawang.
Kedua tersangka juga sempat memindahkan jasad korban ke ruko yang ada di sebelahnya. Aksi tersebut kepergok oleh salah seorang saksi.
"Para tersangka membawa seseorang dari tempat istirahat mereka dan membawa ke ruko di sebelahnya," papar Wira.
Melihat kecurigaan tersebut, saksi kemudian melihat kondisi jasad yang sebelumnya dievakuasi. Kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Usai melakukan rangkaian penyelidikan, polisi mengantongi identitas pasutri muda itu. Kedua tersangka diciduk saat sedang beristirahat di SPBU yang berada di Jalan Raya Pangulah, Kabupaten Karawang.
Akibat perbuatannya, pasutri itu dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 e dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.