Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto usai pemeriksaan hari ini.
Dalam hal ini, Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu sebelum melakukan penahanan terhadap Hasto.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan (Hasto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Dia menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi seperti Saeful Bahri, Maria Lestari, dan saksi lainnya sebelum menahan Hasto.
“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tandas Tessa.
Siang tadi, Hasto yang didampingi tim pengacara akhirnya memenuhi panggilan KPK. Terkait kasusnya itu, Hasto telah menjalani pemeriksaan di KPK selama 3,5 jam.
Gugat KPK
Baca Juga: Siswa SD di Medan Dihukum Belajar di Lantai Gegara Nunggak SPP, Menko PMK: Saya Belum Monitor
Hasto sebelumnya resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Gugatan praperadilan terhadap KPK diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) lalu.