Tolak Permintaan Tunda Pemeriksaan, KPK soal Gugatan Praperadilan Hasto: Bukan Alasan yang Patut dan Wajar!

Senin, 13 Januari 2025 | 15:51 WIB
Tolak Permintaan Tunda Pemeriksaan, KPK soal Gugatan Praperadilan Hasto: Bukan Alasan yang Patut dan Wajar!
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam hal ini, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

“Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Dengan begitu, Tessa menyebut pihaknya bisa saja kembali memanggil Hasto untuk diperiksa di tengah proses praperadilan yang diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Intinya permohonan sudah diterima, tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak,” tegas Tessa.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa jalannya penyidik dan praperadilan merupakan dua perkara di ranah yang berbeda sehingga penyidikan akan terus berjalan meskipun Hasto menjalani proses praperadilan.

“Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu itu, merupakan hak tersangka untuk mengajukan, tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut (praperadilan) digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar,” tutur Tessa.

Menurut Tessa, sikap penyidik untuk menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Hasto itu sudah dikomunikasikan dengan pimpinan KPK.

“Yang menginfokan ke saya itu adalah penyidik tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan, dalam hal ini dirdik (direktur penyidikan), depdak (deputi penindakan), termasuk dengan pimpinan,” tandas Tessa.

Baca Juga: PDIP Tepis Isu Barter Kasus Hasto, Apa Dalih Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK?

Ajukan Penundaan Pemeriksaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI