Aniaya Anak Hingga Tewas, Pasutri di Bekasi Sempat Hirup Lem Aibon

Senin, 13 Januari 2025 | 15:19 WIB
Aniaya Anak Hingga Tewas, Pasutri di Bekasi Sempat Hirup Lem Aibon
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (22) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tega membunuh anaknya yang masih berusia 3 tahun.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sebelum menganiaya anaknya hingga tewas, AZR sempat menghirup lem aibon yang dibelinya di minimarket.

"Tersangka AZR menghirup lem aibon yang dibeli di minimarket," kata Wira, di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

Wira mengatakan, balita malang tersebut sempat dianiaya dengan cara ditampar, dipukul, hingga ditendang. Akibatnya, korban mengalami memar di sekujur tubuhnya.

Baca Juga: Detik-detik Sebelum Sandy Permana "Mak Lampir" Tewas Ditusuk, Sempat Berkelahi dengan Pria Misterius

Sebelum tewas, korban juga sempat mengalami sesak nafas. Saat korban sudah tidak bernyawa, tersangka kemudian membungkus jasadnya menggunakan sarung.

Korban kemudian langsung melarikan diri ke Kerawang, hingga akhirnya petugas meringkusnya di wilayah tersebut.

"Tersangka SD mengambil kain sarung dan membungkus jasad korban di ruko tersebut dan meninggalkan ruko itu dan melarikan diri ke arah Karawang dan akhirnya dilakukan penangkapan oleh petugas," ucap dia.

Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 e dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang balita ditemukan tewas dengan kondisi memar di sekujur badannya. Jasad korban ditemukan dalam sebuah ruko kosong di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: 4 Fakta Aktor Sandy Permana Ditusuk hingga Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI