Eks Kabareskrim Susno Duadji Sindir Dalih Pagar Laut 30 KM Cegah Abrasi: Hinaan yang Anggap Semua Rakyat Bodoh!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 13 Januari 2025 | 15:06 WIB
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sindir Dalih Pagar Laut 30 KM Cegah Abrasi: Hinaan yang Anggap Semua Rakyat Bodoh!
Mantan Kabareskrim Susno Duaji [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keberadaan pagar laut sepanjang 30 KM dekat kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, masih jadi sorotan publik. Lebih-lebih pagar yang awalnya "misterius" itu, tiba-tiba diakui dibangun oleh nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP).

Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, ikut bersuara terkait pagar laut tersebut. Lewat akun media sosial X-nya, @susno2g, Susno menyebutkan bahwa instansi terkait sudah mengetahui siapa dalang di balik pemagaran tersebut.

"Saya yakin aparat sudah tahu siapa otaknya, siapa pelaku lapangan, dll. Segera tangkap dan pagar segera bongkar," cuit Susno, dikutip Senin (13/1/2025).

Susno juga terkesan geram dengan alasan yang mengklaim bahwa pagar laut itu dilakukan untuk mencegah abrasi pantai dan sebagainya.

"Untuk pagar laut, alasan untuk cegah abrasi dll, itu hinaan yang menyakitkan karena anggap semua rakyat itu bodoh," katanya.

Sebelumnya, Susno juga telah mencuitkan bahwa tidak boleh ada pemagaran di laut. Hal itu sudah menjadi aturan baku yang tidak boleh dilanggar.

"Laut tidak boleh dipagar. Dasar: konvensi hukum laut internasional (UNCLOS 1982) laut adalah wilayah publik tidak dapat dimiliki pribadi," tegasnya.

Nelayan Klaim Dibangun untuk Cegah Tsunami

Sebuah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan nasional. Keberadaan pagar laut ini awalnya tidak diketahui siapa pembuatnya, namun nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) akhirnya mengklaim pembangunannya.

Koordinator JRP, Sandi Martapraja, menjelaskan bahwa pagar laut tersebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat nelayan untuk mencegah abrasi dan mengurangi risiko bencana tsunami.

"Pagar laut ini sengaja dibangun oleh masyarakat pesisir utara Kabupaten Tangerang. Selain untuk mencegah abrasi, pagar ini juga berfungsi mengurangi dampak gelombang besar," ujar Sandi kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

Sandi mengatakan bahwa pagar laut yang membentang di wilayah pesisir memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Tidak hanya melindungi pantai dari abrasi, pagar ini juga bertindak sebagai mitigasi ancaman tsunami meskipun tidak sepenuhnya mampu menahan kekuatan bencana tersebut.

"Selain itu, pagar laut ini dapat membantu melindungi infrastruktur, mencegah pengikisan tanah, dan menjaga ekosistem pantai agar tetap seimbang. Bahkan, tambak ikan di sekitar tanggul juga bisa dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

KLH dan KKP Selidiki Keberadaan Pagar Laut

Keberadaan pagar laut sepanjang 30 km ini juga menarik perhatian pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan telah menerima laporan terkait keberadaan pagar tersebut dan dampaknya terhadap lingkungan. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengonfirmasi pihaknya sedang mendalami kasus ini.

"Kami sedang memeriksa laporan ini, termasuk dugaan pembangunan tanpa izin. Tim sudah turun ke lokasi untuk mengumpulkan data," kata Hanif, dikutip dari Antara, Senin (13/1/2025).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah menyegel pagar laut yang diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Penyegelan ini dilakukan setelah menerima aduan dari nelayan setempat.

Hanif memastikan bahwa KLH akan memproses kasus ini sesuai hukum. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah dipanggil untuk mendalami fakta-fakta di lapangan.

"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penyidikan lebih lanjut," ujar Hanif.

Meski demikian, Hanif menegaskan pemerintah tetap mendukung langkah masyarakat untuk menjaga lingkungan, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI