PDIP Tepis Isu Barter Kasus Hasto, Apa Dalih Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK?

Senin, 13 Januari 2025 | 15:00 WIB
PDIP Tepis Isu Barter Kasus Hasto, Apa Dalih Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK?
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara PDIP, Guntur Romli memastikan pencabutan gugatan Pilkada Jawa Tengah (Jateng) yang diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi tidak berhubungan dengan kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

“Pastinya tidak berhubungan karena kasus yang dituduhkan ke Mas Hasto itu sudah 5 tahun, kejadian tahun 2020, kalau Pilkada ini kan barusan,” kata Guntur kepada Suara.com, Senin (13/1/2025).

Dia menjelaskan bahwa gugatan Pilkada Jateng ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sementara kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai tersangka dingani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya belum dapat update pencabutan karena mendampingi Mas Hasto di KPK. Ini baru selesai pemeriksaan,” tandas Guntur.

Juru Bicara PDIP Guntur Romli di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Juru Bicara PDIP Guntur Romli di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025). (Suara.com/Bagaskara)

Sekadar informasi, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) mencabut gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diketahui dari surat yang ditujukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP kepada MK.

“Permohonan pencabutan perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024,” demikian dikutip dari surat permohonan kepada MK, Senin (13/1/2025).

Informasi tersebut juga dikonfirmasi oleh Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Hendrar Prihadi alias Hendi.

“Iya, betul (gugatan dicabut),” ujar Hendi kepada wartawan.

Baca Juga: Siswa SD di Medan Dihukum Belajar di Lantai Gegara Nunggak SPP, Menko PMK: Saya Belum Monitor

Sebelumnya, kubu pasangan Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI