Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diperiksa KPK di Sukamiskin Terkait Suap Bandung Smart City

Senin, 13 Januari 2025 | 13:39 WIB
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diperiksa KPK di Sukamiskin Terkait Suap Bandung Smart City
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM) pada Senin (13/1/2025) hari ini.

Yana diperiksa penyidik KPK di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan A.H. Nasution No. 114, Bandung. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap proyek Bandung Smart City.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan A.H. Nasution No. 114, Bandung, atas nama YM (Mantan Wali Kota Bandung)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

Selain Yana, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Tomtom Dabbul Qamar, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Bandung Khairul Rijal, dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan.

Baca Juga: Skandal Bandung Smart City: KPK Dalami Aliran Dana ke DPRD, 9 Saksi Diperiksa

"Pemeriksaan saksi dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023, serta penerimaan lainnya," ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan empat tersangka menerima uang masing-masing sebesar Rp 1 miliar dari kasus dugaan korupsi pada pengadaan proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat menyampaikan pernyataan pers tentang penahanan empat tersangka dalam kasus ini.

Adapun para tersangka itu terdiri dari dua Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP Riantono (RI) dan Acmad Nugraha (AH).

Selain itu, KPK juga melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Gerindra Ferry Cahyadi Rismafury (FCR) dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (ES).

Baca Juga: KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City

“Rincian penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD juga sekurang-kurangnya total berjumlah Rp 1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sekadar informasi, perkara ini merupakan Pengembangan perkara operasi tangkap tangan Walikota Bandung Yana Mulyana yang terlibat Perkara Suap pada penyeelnggaraan program Bandung Smart City.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI