Sebut Pilgub Sumut Rasa Pilpres, Pihak Edy-Hasan Tuding Ada Kecurangan 'Cawe-cawe'

Senin, 13 Januari 2025 | 11:48 WIB
Sebut Pilgub Sumut Rasa Pilpres, Pihak Edy-Hasan Tuding Ada Kecurangan 'Cawe-cawe'
Suasana sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Sabri mendalilkan adanya pelanggaran berupa cawe-cawe dalam pelaksanaan Pilkada Sumut.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Edy-Hasan, Bambang Widjodanto dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dia menyebut Pilkada Sumut unik dan ikonik karena diikuti oleh menantu Presiden Ke-7 Joko Widodo, yaitu Bobby Nasution sebagai Calon Gubernur Sumut.

"Ada salah satu calon gubernurnya adalah anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia. Di Sumut, pilkadanya rasa pilpres," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Baca Juga: Dituding Menang Pilgub Sumut karena Cawe-cawe Partai Cokelat, Bobby Nasution: Pembuktiannya Nanti......

"Tidak ada di seluruh pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tambahnya.

Dengan begitu, dia menilai muncul frasa ‘cawe-cawe’ yang mendekonstruksikan amanat pasal 18 ayat 4 juncto pasal 22E UUD 1945 bahwa pelaksanaan pemilihan harus dilakukan secara demikian agar kedaulatan rakyat ditegakkan secara konsisten.

Namun, dia menduga kemenangan Bobby dalam Pilgub Sumut didasari oleh banyaknya pelanggaran dan kecurangan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pilkada.

Salah satu pelanggaran yang didalilkannya ialah dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Sumater Utara Agus Fatoni saat penyelenggaraan PON ke-XXI Aceh-Sumut 2024.

“Andai kata pejabat gubernur membawa Bobby yang kemudian menjadi calon ikut mendoakan agar PON XXI berjalan lancar karena salah satu venue-nya ada di Kota Medan, tapi dia melakukan tindakan diskriminatif karena ada venue pelaksanaan PON bukan hanya di Medan, ada di Serdang Bedagai, ada di Samosir dan lebih banyak venue PON yang berada di Deli Serdang," tutur Bambang.

Baca Juga: Keok dari Menantu Jokowi, Edy-Hasan Gugat Hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK, Bobby Nasution: Kita Ikuti Saja

Selain itu, Bambang juga menyoroti tingkat partisipasi pemilih di Sumut yang dianggap rendah karena bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah kabupaten/kota di Sumut.

"Kabupaten atau kota yang paling berdampak adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, Asahan. Semuanya kena bencana banjir dan longsor," ujar Bambang.

Menurut dia, partisipasi yang rendah ini disebabkan oleh pemilih yang tidak mempunyai akses ke tempat pemungutan suara (TPS). Dia bahwa menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut bekerja tidak optimal dalam menghadapi situasi bencana.

“Pemilih tidak datang ke TPS sehingga partisipasi rendah ada hujan dan banjir di tempat tinggal pemilih sehingga pemilih lebih memilih membersihkan rumahnya daripada pergi ke TPS. Apalagi tempat menuju TPS tidak dapat dilalui," ucap Bambang.

"Partisipasi pemilih di Deliserdang hanya 32,4 persen. Ini mungkin yang terendah di seluruh Indonesia. Dan di Medan hanya 34 persen. Sumut termasuk daerah yang partisipasinya rendah," tambah dia.

Untuk itu, Bambang menegaskan bahwa pihaknya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumut Nomor 495 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Sumut dan menetapkan pasangan Edy-Hasan sebagai pemenang Pilgub Sumut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI