Suara.com - Salah satu Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zein mengungkapkan bahwa Hasto membawa surat permohonan penundaan pemeriksaan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Patra saat Hasto sedang menjalani sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
“Tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan,” kata Patra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Pasalnya, lanjut dia, saat ini Hasto sedang mengajukan praperadilan untuk menentukan keabsahan statusnya sebagai tersangka.
“Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan,” ujar Patra.
Pada hari ini, Hasto pun sempat disebut-sebut siap untuk ditahan KPK. Pernyataan itu disampaikan pengacara Hasto lainnya, Ronny Talapessy saat mendatangi elite PDIP memenuhi panggilan KPK.
“Segala sesuatunya, Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap, dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Gugat KPK
Hasto sebelumnya resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Gugatan praperadilan terhadap KPK diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) lalu.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Nangis Kejer Sikapi soal Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai Gegara Nunggak SPP
Permohonan praperadilan Hasto teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Hasto akan dipimpin oleh hakim tunggal Djumyanto bakal digelar pada 21 Januari 2025 mendatang.