Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut bahwa Hasto disiap jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penahanan usai pemeriksaan hari ini.
Hal itu disampaikan Ronny saat Hasto sedang menjalani sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
“Segala sesuatunya, Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap (ditahan) dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Gugat KPK
Baca Juga: MUI Desak Proyek Disetop, PIK 2 Tebar Janji-janji 'Surga' soal PSN di Tangerang, Apa Itu?
Hasto sebelumnya resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Gugatan praperadilan terhadap KPK diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) lalu.
Permohonan praperadilan Hasto teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Hasto akan dipimpin oleh hakim tunggal Djumyanto bakal digelar pada 21 Januari 2025 mendatang.
Dijerat KPK 2 Kasus
Sebelumnya KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Besok Diperiksa KPK, Hasto PDIP Masih Santai-santai: Pijatannya Enak!
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan alias OTT.