Suara.com - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) , Aria Bima meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak beropini. Hal itu disampaikan Aria menanggapi keyakinan KPK memenangkan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Saya kira KPK tidak perlu membuat opini. Apalagi juru bicara," kata Aria di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Aria mengingatkan KPK untuk melaksanakan tahapan-tahapan hukum, ketimbang membuat opini.
"KPK laksanakan saja tahapan-tahapan hukumnya. Tidak membuat opini-opini ke masyarakat yakin tidak adanya nanti ada di fakta peradilan," kata Aria.
Baca Juga: Besok Diperiksa KPK, Hasto PDIP Masih Santai-santai: Pijatannya Enak!
"Yakin tidaknya nanti ada di keputusan hakim, juga di jaksa, juga kemudian di saksi maupun di pembela kami. Jadi saya berharap KPK bertindak secara profesional tidak perlu harus mendahului hal-hal yang sifatnya normatif prosedural," sambung Aria.
Sementara itu, Hasto tidak berkomentar jauh menanggapi pernyataan KPK. Ia menyerahkan kepada tim hukum.
"Nanti, tim hukum. Kalau itu nanti teknis tim hukum. Kalau nanti itu tim hukum," kata Hasto.
Gugat KPK
Hasto sebelumnya resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Gugatan praperadilan terhadap KPK diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) lalu.
Baca Juga: Ngaku Tak Ada di Mobil RI 36 soal Video Polisi Patwal Arogan, Raffi Ahmad Dicap Bodoh, Kenapa?
Permohonan praperadilan Hasto teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana praperadilan yang diajukam Hasto akan dipimpin oleh hakim tunggal Djumyanto bakal digelar pada 21 Januari 2025 mendatang,
Dijerat KPK 2 Kasus
Sebelumnya KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan alias OTT.