Suara.com - Pengamat Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) M Surip mengaku prihatin dengan kejadian guru di Medan yang menghukum siswa SD duduk di lantai karena menunggak bayar SPP.
Peristiwa memilukan dunia pendidikan ini mencuat setelah ibu korban datang ke sekolah dan merekam video saat anaknya belajar di lantai kelas. Video ini kemudian viral di media sosial (Medsos).
"Sungguh sangat memprihatinkan, harus di lembaga pendidikan hal itu tidak boleh terjadi," ujar Surip kepada SuaraSumut.id, Sabtu (11/1/2025) kemarin.
Surip mengatakan bahwa seorang guru yang notabene sudah melewati proses pendidikan sarjana pendidikan, sudah dibentuk menjadi guru yang profesional yang memilik kompetensi pedagogik, kepribadian dan sosial, harusnya tidak melakukan sanksi kepada siswa yang di luar aktivitas pendidikan.
"Tentunya seorang murid nunggak bayar SPP ada latarbelakang yg harusnya ditelusuri secara bijak dan benar," ucapnya.
Surip juga menyinggung soal dana BOS untuk SD-SMP yang ditanggung pemerintah, sehingga mestinya adanya tunggakan SPP ini tak perlu menjadi polemik.
"Semoga peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pendidik agar lebih hati-hati memberikn sanksi yang tidak mendidik, dan tidak ada lagi para pendidik yang melakukn hal-hal yang tidak mencerdaskan dan menyadarkan masyarakat," ucapnya.
Surip menyarankan agar pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan memanggil guru yang bersangkutan dan kepala sekolah.
"Untuk mendapatkan bimbingan dan pendampingan, sehingga tidak akan ada lagi seperti hal ini terjadi di dunia ini, pemerintah memiliki tanggungjawab agar semua proses pendidikan di lembaga pendidikan benar-benar yang dilaksanakan adalah semua aktivitas pembelajaran, tidak ada sanksi yang diluar aktivias pendidikan," jelasnya.
Lantas, terkait adanya desakan publik untuk memecat oknum guru tersebut, apakah tepat atau berlebihan? Surip menjelaskan mestinya pemerintah mengambil kebijakan sesuai regulasi bukan karena tekanan publik.
"Jangan sampai diberi sanksi pemecatan, pemerintah daerah harus melakukan hal-hal yang juga sesuai regulasi, tentu perilaku guru seperti ini ada yang melatarbelakanginya, bisa juga ada tekanan kepala sekolah, yayasan, atau yang lainnya," cetusnya.
"Jadi sebaiknya pemda melakukan analisis yang bijak terlebih dahulu, namun jika sikap dan perilaku yang dilakukan guru sudah berulang beberapa kali dan sudah ada para siswa yang diberi sanksi di luar konsep pendidikan, baru layak si guru diberi sanksi berat, yakni pemberhentian sebagai tugas seorang guru," sambungnya.
Diberitakan, guru berinisial H yang viral karena menghukum muridnya belajar duduk di lantai kini sudah dibebastugaskan oleh pihak yayasan.
Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Perlindungan menyampaikan kalau pihaknya telah memberikan skorsing dengan pembebasan tidak mengejar terhadap wali kelas berinisial H, hingga waktu yang belum ditentukan.
"Karena dia bagian dari sertifikasi guru. Kami akan lakukan pembinaan. Dari kesimpulan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu ditentukan," katanya.
Selain membebastugaskan wali kelas tersebut, Ahmad mengatakan pihaknya juga memberikan teguran keras terhadap Kepsek SD Swasta Abdi Sukma, Juli Sari.
"Kami mengambil tindakan tegas terhadap guru bersangkutan, kita berikan teguran kepada kepala sekolah karena lalai untuk menjalankan visi dan misi dari sekolah ini," ujarnya.
Ahmad menegaskan bahwa tidak ada peraturan di sekolah tersebut, yang tidak membayar uang SPP, tidak boleh mengikuti belajar dan mengajar hingga dihukum belajar di lantai kelas.