Jaksa Sarankan Trump Tidak Dipenjara Saat Vonis Kasus Uang Tutup Mulut

Bella Suara.Com
Jum'at, 10 Januari 2025 | 22:22 WIB
Jaksa Sarankan Trump Tidak Dipenjara Saat Vonis Kasus Uang Tutup Mulut
Donald Trump [Arsip Kedutaan Besar AS di Italia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hakim Merchan semula menjadwalkan vonis pada 11 Juli, tetapi akhirnya menundanya beberapa kali atas permintaan tim hukum Trump. Penundaan ini dilakukan untuk menghindari kesan adanya intervensi terhadap proses politik.

Pemalsuan catatan bisnis yang menjadi dasar dakwaan memiliki ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Namun, mengingat usia Trump yang telah mencapai 78 tahun dan ketiadaan catatan kriminal sebelumnya, kecil kemungkinan ia akan dipenjara. Kendati demikian, pelanggaran perintah diam dari pengadilan yang dilakukan Trump selama persidangan bisa menjadi faktor pemberat.

Dengan kemenangan politik yang telah diraih Trump, hukuman penjara atau masa percobaan dianggap kurang praktis oleh banyak pengamat politik. Kini, dunia menanti bagaimana kasus ini akan memengaruhi perjalanan politik Trump ke depan, termasuk pelantikannya yang semakin dekat jika ia berhasil kembali menduduki Gedung Putih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI