Adapun pengguna perahu nelayan diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Kemudian, operator kapal tongkang dianjurkan waspada saat angin berkecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Sedangkan operator kapal feri diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. (ANTARA)