Suara.com - Pemerintah menggunakan skema perjanjian kerja sama dengan UMKM dalam penyediaan program makan bergizi gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sehingga anggaran untuk MBG juga baru dibayarkan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Juru Bicara Kantor Kepresidenan Prita Laura menjelaskan, bahwa pembayaran anggarannya itu juga tidak diberikan secara serentak kepada seluruh SPPG karena tergantung dengan perjanjiannya.
"Tentunya perjanjian kerjasamanya, tenggat waktunya tidak bisa serentak karena ada kemampuan ekonomi dari masing-masing UMKM sendiri. Jadi itu menjadi bahan pertimbangannya," kata Prita ditemui di Ciracas, Jakarta Timur, usai meninjau pembagian MBG ke balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, Jumat (10/1/2025).
Prita mengaku tidak tahu rata-rata tenggat waktu dari pembayaran biaya MBG tersebut. Karena menurutnya, hal itu menjadi kewenangan dari Badan Gizi Nasional yang melaksanakan program MBG.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Penuhi Kebutuhan Gizi Sejak Golden Age
Hanya saja, dia menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tetap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan sebanyak Rp71 triliun untuk tahun 2025.
"Dari APBN tentunya, namun skemanya adalah perjanjian kerjasama. Di mana skema perjanjian kerjasama ini adalah satu skema yang wajar dan umum dilakukan kerjasama pemerintah dengan badan usaha," terangnya.
"Jadi tentunya perjanjian kerjasama dengan pemerintah di sana, ada perjanjiannya Pemerintah akan dibayarkan kapan," ucap Prita lagi.
Diketahui program MBG telah mulai sejak Senin (6/1) lalu. BGN menyediakan sebanyak 190 titik SPPG yang akan menjadi dapur tempat memasak menu MBG. Ratusan SPPG tersebut baru ada di 26 provinsi.
Dengan anggaran mencapai Rp71 triliun dari APBN 2024, MBG menyasar sekitar 19,47 juta anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis: Balita, Bumil dan Busui Cuma Dapat Jatah Seminggu Sekali