Hingga kini, tidak ada klarifikasi resmi yang diberikan oleh pemerintah mengenai pagar laut yang membentang hingga Tangerang, Banten.
Rocky juga menegaskan pentingnya transparansi dari pemerintah untuk menghindari spekulasi liar di masyarakat.
"Pagar laut misterius ini bisa menimbulkan kecurigaan. Pemerintah harus segera memberi penjelasan agar tidak ada dugaan kepentingan tersembunyi," tambahnya. Ia juga menyebut bahwa proyek ini kemungkinan dimulai pada era Presiden Jokowi.
Komentar serupa juga datang dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, yang mengungkapkan melalui akun X (sebelumnya Twitter) bahwa lembaga negara mengetahui keberadaan pagar tersebut, tetapi enggan membuka identitas pemiliknya.
"Pagar laut sepanjang puluhan kilometer ini diketahui melanggar hukum. Tapi semua lembaga negara takut membuka siapa yang memagar laut tersebut," tulis Said dalam unggahannya pada Selasa (7/8/2025).
Dampak Pagar Laut Misterius bagi Nelayan
Keberadaan pagar laut misterius ini berdampak negatif pada aktivitas nelayan tradisional. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyebut pagar yang membentang di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang itu menghambat pergerakan kapal dan mengurangi akses nelayan ke wilayah tangkapan ikan.
Menurut laporan jaringan Suara.com, KNTI khawatir area ini akan digunakan untuk proyek reklamasi atau pembangunan lain yang memprivatisasi wilayah pesisir.
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menyoroti pelanggaran hukum terkait pemasangan pagar tanpa izin. Kusdiantoro, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP, menjelaskan bahwa pemagaran tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran serius.
"Pemagaran laut tanpa izin memberikan kekuasaan sepihak kepada pelaku untuk menguasai area tersebut. Akibatnya, akses publik terbatasi, privatisasi meningkat, dan ekosistem laut terancam rusak," tegas Kusdiantoro, Kamis (9/1/2025).