Sindir Pagar Laut Misterius 30 KM Kayak Tembok Ya'juj-Ma'juj, Denny Siregar: Kalau 3 Periode Sudah Jadi Pulau Baru!

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 10 Januari 2025 | 19:56 WIB
Sindir Pagar Laut Misterius 30 KM Kayak Tembok Ya'juj-Ma'juj, Denny Siregar: Kalau 3 Periode Sudah Jadi Pulau Baru!
Kolase Denny Siregar dan Pagar Laut. [Dok.Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer (KM) dekat kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, dekat Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, bikin publik heboh. Pagar laut itu viral di media sosial hingga memunculkan banyak spekulasi dan pertanggungjawaban atas pembangunan tersebut.

Pegiat media sosial, Denny Siregar, ikut mengomentari keberadaan pagar laut tersebut. Bahkan, mantan pendukung Joko Widodo (Jokowi) itu meledek tembok itu seperti tembok Ya'juj dan Ma'juj.

"Tembok Ya'juj dan Ma'juj," tulis Denny Siregar di akut X-nya pada Kamis (9/1/2024) sembari membagikan pemberitaan tentang tembok misterius tersebut.

Untuk diketahui, tembok Ya'juj dan Ma'juj adalah tembok raksasa yang dibuat oleh Raja Dzulqarnain untuk mengurung Ya'juj dan Ma'juj. Tembok ini diyakini terbuat dari besi dan tembaga dan dibangun di antara dua gunung.

Kemunculan Ya'juj dan Ma'juj dianggap sebagai salah satu tanda kedatangan hari kiamat. Menurut Al-Qur'an dan hadis-hadis Rasulullah SAW, Ya'juj dan Ma'juj adalah makhluk perusak yang dikurung di dalam tembok tersebut.

Tak hanya itu, Denny Siregar kembali melanjutkan sindirannya terhadap keberadaan pagar laut itu. Entah menyindir Jokowi atau orang-orang yang mendukungnya tiga periode, Denny terang-terangan menyebut soal 3 periode.

"Ini kalo kemaren jadi 3 periode, tiba-tiba aja udah jadi pulau baru," kata Denny Siregar dalam cuitannya, Jumat (10/1/2025).

Heboh Pagar Laut Misterius Dekat PIK 2 Viral

Pengamat politik Rocky Gerung juga memberikan tanggapan keras melalui kanal YouTube pribadinya pada Kamis (9/1/2025). Ia menyoroti kurangnya kejelasan dari pemerintah terkait keberadaan pagar tersebut.

"Tidak mungkin ini dipasang oleh Bandung Bondowoso semalam," ujar Rocky dengan nada sindiran.

Hingga kini, tidak ada klarifikasi resmi yang diberikan oleh pemerintah mengenai pagar laut yang membentang hingga Tangerang, Banten.

Rocky juga menegaskan pentingnya transparansi dari pemerintah untuk menghindari spekulasi liar di masyarakat.

"Pagar laut misterius ini bisa menimbulkan kecurigaan. Pemerintah harus segera memberi penjelasan agar tidak ada dugaan kepentingan tersembunyi," tambahnya. Ia juga menyebut bahwa proyek ini kemungkinan dimulai pada era Presiden Jokowi.

Komentar serupa juga datang dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, yang mengungkapkan melalui akun X (sebelumnya Twitter) bahwa lembaga negara mengetahui keberadaan pagar tersebut, tetapi enggan membuka identitas pemiliknya.

"Pagar laut sepanjang puluhan kilometer ini diketahui melanggar hukum. Tapi semua lembaga negara takut membuka siapa yang memagar laut tersebut," tulis Said dalam unggahannya pada Selasa (7/8/2025).

Dampak Pagar Laut Misterius bagi Nelayan

Keberadaan pagar laut misterius ini berdampak negatif pada aktivitas nelayan tradisional. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyebut pagar yang membentang di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang itu menghambat pergerakan kapal dan mengurangi akses nelayan ke wilayah tangkapan ikan.

Menurut laporan jaringan Suara.com, KNTI khawatir area ini akan digunakan untuk proyek reklamasi atau pembangunan lain yang memprivatisasi wilayah pesisir.

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menyoroti pelanggaran hukum terkait pemasangan pagar tanpa izin. Kusdiantoro, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP, menjelaskan bahwa pemagaran tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran serius.

"Pemagaran laut tanpa izin memberikan kekuasaan sepihak kepada pelaku untuk menguasai area tersebut. Akibatnya, akses publik terbatasi, privatisasi meningkat, dan ekosistem laut terancam rusak," tegas Kusdiantoro, Kamis (9/1/2025).

Ia menambahkan bahwa tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip hukum laut internasional yang diatur dalam UNCLOS 1982.

Sementara itu, Ombudsman RI turut mengungkapkan keprihatinan atas dampak lingkungan dan sosial dari pagar laut misterius tersebut. Investigasi yang dilakukan Ombudsman menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan nelayan tetapi juga merusak keanekaragaman hayati laut.

Hery Susanto, anggota Ombudsman RI, mendesak adanya koordinasi antara pemerintah pusat, kementerian terkait, dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini.

"Sinergi dari berbagai pihak diperlukan untuk melindungi kepentingan nelayan dan menjaga kelestarian ekosistem laut," ujar Hery.

Hingga kini, lokasi pagar yang berdekatan dengan PSN Tropical Coastland menambah tanda tanya besar mengenai tujuan pemasangan pagar tersebut.

Publik masih menunggu kejelasan dari pemerintah terkait siapa yang bertanggung jawab atas pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer ini. Tanpa penjelasan yang memadai, kekhawatiran masyarakat akan terus berkembang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI