"Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum, mestinya tidak boleh dikeluarkan," jelas Asep.
KPK mengungkapkan, perbuatan yang melawan hukum tersebut lantas membuat beberapa pihak serta korporasi mendapat keuntungan. Termasuk Mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih dan Dirut IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
Beberapa korporasi di antaranya yaitu PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp 78 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, serta PT SM sebesar Rp 44 juta.
Itulah tadi kronologi Antonius Kosasih jadi tersangka. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari